Polres Kediri Gerebek Home Industry Pil Koplo, Bahan Bakunya Beli via Online

Polres Kediri Gerebek Home Industry Pil Koplo, Bahan Bakunya Beli via Online Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal saat menunjukkan mesin pembuat pil dobel L.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba menggerebek home industry atau produksi rumahan obat keras jenis pil dobel L. Dua orang pelaku diamankan petugas kepolisian. Mereka adalah Sutiono (33) warga Dusun Joho Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, dan Sugeng Pramono (27) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh petugas kepolisian. Sebuah rumah di Desa Paron, Kecamatan Ngasem diduga memproduksi obat keras. Petugas pun melakuan penggerebekan di rumah kos tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

“Awalnya ada informasi terkait home industri pil dobel L di tempat kos milik tersangka. Kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap produksi rumahan obat keras ini,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, Selasa (1/10).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu kardus obat sidiadryl, satu kardus obat scopamin, satu plastik perekat, dua buah botol kaca, dua ember besar berisi tepung tapioca, satu ember platik berisi tepung yang sudah dicampur dengan obat sidiadryl dan scopamin.

“Kita juga amankan peralatan yang digunakan oleh pelaku di antaranya satu buah open, satu buah mesin pencetak pil, satu buah alat press platik, dan delapan bendel platik kosong. Kami juga mengamankan 67.000 pil dobel L,” tegas AKBP Roni.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas dari Satresnarkoba masih terus meminta keterangan dari para pelaku ke mana saja dia menjual pil dobel L buatan mereka. Selain itu, petugas juga masih memintai keterangan dari mana mereka mendapatkan bahan bakunya.

“Dari pengakuan kedua tersangka, bahan dasar mereka beli dari sebuah situs online. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait situs tersebut,” tegas AKBP Roni.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (rif/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO