Warga Belum Terima Ganti Rugi Dampak Uji Seismik PHE-TEJ

Warga Belum Terima Ganti Rugi Dampak Uji Seismik PHE-TEJ Tembok milik warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek yang retak akibat dampak proyek uji seismik PHE TEJ.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rumah warga yang rusak akibat terdampak pengerjaan uji seismik 3D Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (), hingga sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi, Rabu (2/10). Rumah yang rusak tersebut diketahui berada di Kecamatan Merakurak dan Kerek.

"Sampai saat ini belum ada ganti rugi dari PHE," ujar salah satu warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek yang meminta identitasnya tak diungkap.

Baca Juga: PHE TEJ dan BPBD Tuban Gelar Simulasi Kebakaran Akibat Semburan Gas

Menurut dia, rumahnya rusak disebabkan adanya getaran yang keras. Kerusakan itu meliputi keretakan di dinding. Tak hanya itu, sejumlah anak-anak sempat trauma lantaran kaget adanya getaran tersebut.

"Sejak bulan lalu sampai saat ini belum ada perbaikan," imbuhnya.

Perwakilan Humas , Muhammad Ulin Najah mengakui, hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan perbaikan. Sebab, tim masih menunggu persiapan dari pihak PUPR.

Baca Juga: Berbagi Ramadan, PHE TEJ Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk 5 Desa di Tuban

"Saat ini baru pendataan dan PUPR sudah turun ke lapangan," ujar Ulin, begitu sapaan akrabnya.

Kata dia, kompensasi atau ganti rugi akan diberikan secara tunai. Akan tetapi, yang menghitung kerusakan tersebut adalah tim PUPR dengan sistem panduan satuan harga negara. "Insya Allah minggu ini sudah terbayarkan," ungkapnya.

Kata dia, sesuai data , sementara ada 110 rumah rusak akibat proyek pengerjaan seismik yang berada di Kecamatan Kerek dan Merakurak. Rumah rusak itu pasti akan dibenahi karena sejak awal PHE berkomitmen memberikan konpesasi.

Baca Juga: PHE TEJ Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Soko dan Rengel

"Kita akan memberikan ganti rugi, kita tidak ke mana-mana dan kita berkomitmen dan bertanggung jawab," jelasnya.

Lanjut Ulin menyampaikan, mekanisme pencairan bakal dilakukan sesuai prosedur dan diketahui oleh Pemdes, Forkompimka dan PUPR. "Pemberian konpesasi tetap ada dan saat ini masih tahap pendataan di lapangan," paparnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO