Polsek Wringinanom Gulung Kurir Narkoba

Polsek Wringinanom Gulung Kurir Narkoba Petugas Polsek Wringinanom menunjukkan tersangka beserta barang bukti. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Wringinanom berhasil menggulung kurir narkoba, Kamis (3/10). Pelakunya berinisial S alias Monreng (27), warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 buah handphone merk Xiaomi warna putih.

Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi

Kapolsek Wringianom, AKP Yusuf menyatakan penangkapan kurir sabu yang diamankan oleh Unit Reskrim ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil membekuk pelaku berinisial S alias Monreng.

"Dari hasil keterangannya, pelaku menjual barang haram ini kepada seorang berinisial SH alias Borem di daerah Wriniginanom dengan harga Rp 250.000 per paketnya," jelasnya.

Sementara dari tangan pelaku kedua, SH alias Borem, petugas berhasil menyita BB berupa 7 bungkus paket narkotika jenis sabu total seberat 1,26 gram dan 1 bong alat hisap lengkap dengan pipet kaca bekas pemakaian sabu.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel

Ditambahkan Kapolsek, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling sedikit 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. "Kami tengah mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO