3 Bulan, Polres Pamekasan Bekuk Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

3 Bulan, Polres Pamekasan Bekuk Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat rilis pers di hadapan awak media, Rabu (09/10/19).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com  - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus belasan tersangka penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu Agustus sampai Oktober. Dalam tiga bulan itu, Satresnarkoba berhasil meringkus 17 tersangka narkoba, rinciannya, 5 orang pengedar, 11 orang pemakai, dan 1 orang bandar.

“Dalam penangkapan tersebut, jajaran berhasil mengamankan 42,31 gram sabu dan beberapa alat hisap,” papar Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat rilis pers di hadapan awak media, Rabu (09/10/19).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya.

Berikut 17 tersangka narkoba yang berhasil diringkus:

1. Afiansyah (20) pemakai warga Dusun Rokem Barat Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dan Salehoddin (24) pemakai warga Dusun Togus Desa Sotaber Kecamatan Pasean Pamekasan. Keduanya ditangkap pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 sekira di pingglr jalan Desa Waru Kecamatan Waru Kab. Pamekasan. Barang bukti (BB) yang diamankan sabu-sabu seberat 1.46 gram.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

2. Slamet Hariyadi (30) pemakai, warga Jl. Hangman No. 22 Gg. 02 Kelurahan Semampir Surabaya. Ia ditangkap pada hari Minggu, 1 September 2019 di daiam rumah Desa Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 0.61 gram.

3.Pada hari Seiasa tanggal 3 September 2019 pukul 16.00 WIB di pinggir jalan simpang 3 Genteng Barat Kal. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan melakukan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba Dahnan (18) pemakai, warga Dsn. Pandan Ds. Panglegur Kec. Tlanakan Kab.Pamekasan Dan berhasil menyita BB Narkotika jenis shabu sebera10.3 gram.

4. Irwan Wahyudi (19) pemakai warga JI. Agus Salim Gg v.10 Kelurahan Barkot Kab. Pamekasan. Ia ditangkap Rabu, tanggal 18 September 2019 di dalam kamar kos Desa Buddagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 0.30 gram. Dari penangkapan Irwan, petugas kemudian berhasil menangkap Erliyanto (50) pengedar warga Agus Salim V/10 Barkot Kabupaten Pamekasan dengan BB 2,58 gram.

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

5. Syaiful Anam (25) dan Busriyanto (33), keduanya warga Dusun Duko Desa Tanjung kev. Pademawu kab. Pamekasan. Ditangkap pada hari Jum'at tanggal 20 September 2019 di pinggir jalan depan SDN Bunder 1 kecamatan Pademawu Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 0,85 gram.

6. Achmad Rofiqi (22) pengedar warga Asta Barat. Ia ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 di dalam rumah di Teja Barat Kec. Pamekasan dengan BB sabu 2,07 gram.

7. Achmad Mustofal Anshor (24) dan Zainul Arifin (32) pemakai, keduanya warga Dusun Pasar Pao Desa Murtajih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 15.00 wib. Diringkus di dalam rumah Desa Konang Kec. Galis Kab. Pamekasan dengan BB yang diamankan sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

8. Homzainuddin (19) pengedar warga Dusun Sawo jajar Desa Palengaan Laok kec. Palengaan Kab. Pamekasan dan Jamila (37) bandar warga Desa Unjur Kec. Rampenang Kab. Sampang. Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 di pinggir jalan Desa Palengaan Kec. Palengaan Kab Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 29,01 gram.

9. Moh. Rendy (19) pemakai warga Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, serta Sholif Hakim (19) pemakai warga Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan. Keduanya ditangkap pada tanggal 5 Oktober 2019 di pinggir jalan Purba depan SDN Barkot 5 Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 0.44 gram.

10. Lukman Hakim (24) pengedar warga Dusun Polagan Utara Desa Polagan Kec. Galis Kab. Pamekasan, dan Rosita (22) pengedar warga Desa Jukong Kec. Labang Kab. Bangkalan. Keduanya ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 di depan toko Indomaret jalan Jokotole Kab. Pamekasan. BB yang diamankan sabu seberat 4,40 gram. (yen/rev)

Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO