Warga yang Mengganggu Laju Mobil Damkar dan Ambulans Bakal Dilaporkan Polisi

Warga yang Mengganggu Laju Mobil Damkar dan Ambulans Bakal Dilaporkan Polisi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu laju mobil Pemadam Kebakaran () dan ambulans yang sedang menjalankan tugas. Untuk itu, Pemkot akan memasang dash camera atau CCTV di setiap mobil ambulans dan unit kendaraan tim penolong lainnya.

Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi dash cam mengganggu laju ambulans atau mobil damkar, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulans atau mobil damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” kata Wali Kota Risma saat ditemui di ruang kerjanya Balai Kota, Rabu (09/10/2019).

Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulans dan mobil tim penolong lainnya. “Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Maka dari itu, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan damkar, mobil ambulans, hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan dash cam. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulans atau damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas.

“Kan sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya,” jelas Wali Kota Risma. Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Karena itu, Wali Kota Risma kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga unit penolong lain milik Pemkot dengan kamera CCTV. “Biar bisa kita laporkan ke polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulans dan pemadam kebakaran,” pungkasnya. (ian/rev)

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO