NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah wartawan di Kabupaten Nganjuk berencana melaporkan PLN Nganjuk ke polisi. Hal ini sebagai tindak lanjut atas tindakan manajemen PLN Nganjuk yang menghalangi wartawan saat hendak melakukan peliputan, Rabu (9/10).
Saat itu, para jurnalis dihalangi oleh Satpam PLN saat hendak masuk ruang pelayanan pengaduan. Hal ini dinilai melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 yang menjamin kinerja wartawan dalam hal peliputan.
Baca Juga: Sapa Masyarakat, Kajari Nganjuk Berbagi Takjil di Depan Kantor
Insiden pelarangan ini berawal sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Tantowi warga Perumahan Asofa blok A no 04 Tempel Wetan, Loceret, akan melakukan pengaduan karena mengalami pemadaman tanpa alasan yang jelas. Ia datang bersama sejumlah wartawan.
Namun, saat akan memasuki pintu utama kantor PLN, mereka dicegat oleh satpam dan melarang para wartawan untuk masuk. Padahal, saat itu wartawan yang akan melakukan peliputan sudah sesuai prosedural, yakni bertanya ke pihak PLN, harus menemui siapa.
Bahkan salah satu karyawati juga ikut-ikutan menghalangi wartawan. "Ruang pelayanan publik mempunyai privasi," kata karyawati tersebut.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri ke-70, Kapolres Nganjuk Harap Tetap SInergi dan Harmonis dengan Wartawan
Atas kejadian tersebut, para wartawan sepakat akan mengambil sikap dengan berencana melapor ke penegak hukum Polres Nganjuk. Peryataan tersebut disampaikan wartawan Radar Nganjuk Reky dan Sukadi dari Anjukzone.com.
"Saya merasa kecewa dengan kejadian ini, atas sikap yang ditunjukkan pihak PLN kepada wartawan yang meliput," kata Reky.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan seperti PWI, IJTI, dan AJI untuk mendiskusikan rencana pelaporan ke Polres Nganjuk.
Baca Juga: Bersama PWI, Kajari Nganjuk Ikut Rayakan Lebaran Ketupat
Hal senada juga disampaikan Sukadi. Menurutnya, pelarangan atau menghalangi kerja wartawan yang melakukan tugas merupakan tindakan menyalahi aturan, yakni UU Pers no 40 1999. "Saya sangat kecewa dengan kejadian ini," kata Sukadi.(bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News