SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo behasil bekuk Dani Lang Lang Sagian (19), warga Jalan Swadaya No. 39, Desa Banggah, Kecamatan Gedangan.
Ia dibekuk lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 19 ribu butir pil koplo dan 1 kilogram ganja kering disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib melalui Wakasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Satuji menceritakan, mulanya polisi mendapat informasi jika pemuda ini kerap menjadi pengedar pil koplo.
Usai melakukan transaksi, polisi pun langsung memantau pergerakan tersangka. Dalam pemantauan, polisi mengetahui jika tersangka berada di salah satu rumah saudaranya yang berada di daerah Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung menggrebek dan berhasil meringkus tersangka.
Tak hanya mengamankan pria berambut pendek itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang cukup banyak. Di antaranya, 19 ribu butir pil koplo dan 1 kilogram ganja kering.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara ranjau di salah satu pot bunga di depan SDN Pagerwojo.
“Sering diranjau di tempat itu, biasa ambil malam hari. Untuk ganja, baru terima pertama kali,” cetus Satuji.
Ganja dan pil koplo itu didapat dari seorang yang bernama Arif (DPO). Biasanya, tersangka akan dihubungi melalui handphone. Ia akan diberi petunjuk di mana tempat meranjau barang-barang terlarang itu.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Ia belum terima upah, kalau sudah berhasil tiga kali akan diberi upah,” terangnya.
Sayang belum sampai tiga kali, tersangka sudah diringkus polisi. Kini iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 196 dan atau 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, polisi juga tengah mengembangkan kasus itu dan memburu DPO Arif. (cat/ian)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News