GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insensif pajak daerah pada BPPKAD berdampak pada PNS di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik. Mereka terancam tak gajian pada bulan November.
Pasalnya, Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA) belum menandatangani surat perintah mencairkan (SPM) gaji. Selain itu, kegiatan yang butuh disposisi Sekda juga belum diteken.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kami terancam tak gajian bulan November. Sebab, SPM untuk pencairan gaji bulan November belum diteken sekda pasca ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka," ujar salah satu pejabat di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/10).
Menurut pejabat tersebut, seharusnya akhir bulan Oktober ini SPM untuk pencairan gaji bulan November sudah dipegang masing-masing PNS di lingkup sekretariat. "Kalau tak kunjung ada Plt Sekda, PNS di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik terancam tak gajian bulan November ini," cetusnya.
Pejabat tersebut mengungkapkan, bahwa PNS yang terancam tak gajian ini hanya di lingkup Sekretariat. Sedangkan gaji PNS lainnya akan tetap lancar, karena penandatanganan SPM gaji dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kalau di luar Sekretariat gaji aman," terangnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, M. Nadlif menegaskan hingga kini Bupati Sambari Halim Radianto belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda pasca Andhy Hendro Wijaya ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih menunggu salinan penetapan sekda menjadi tersangka dari Kejaksaan Gresik," singkat Nadlif. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News