MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ledakan produksi sampah di Kota Mojokerto sejak setahun terakhir tak ayal melecut kerja DPRD. Sejumlah legislator di Komisi I menyatakan bakal mengkaji efektivitas program zero waste (ZW) di daerah ini. Pendek kata, ZW adalah proses pemilahan sampah mulai dari tingkat hulu atau sumbernya, tahun depan.
Sayangnya, proyek yang akan ditelurkan melalui peraturan daerah (Perda) inisiatif ini sama sekali tak menyinggung program perluasan atau pengadaan tempat pembuangan sampah (TPA) baru, mengganti TPA Randegan yang mulai kritis.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Sekadar diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, produksi sampah di kota ini meroket dari 70 ton per hari naik jadi 80 ton per hari.
"Kita mengkaji penerapan siatem ZW atau memilah sampah dari sumbernya. Kita berharap program ini dapat menekan produksi sampah di Kota Mojokerto yang makin meningkat," papar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Febriyana Meldyawati dijumpai usai rapat dengar pendapat (RDP) soal evaluasi anggaran 2019 dan program kerja 2020 bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (6/11)
Politikus PDI Perjuangan ini berharap lahirnya regulasi anyar tersebut nantinya dapat memperpanjang usia TPA yang diperkirakan tak sampai sepuluh tahun lagi. "Kami berharap usia TPA Randegan akan bertambah, meski tak signifikan. Namun setidaknya, ZW mengedukasi masyarakat untuk pilih dan pilah sampah. Sehingga, pengiriman sampah ke TPA hanya berupa residunya saja," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Menurut ia, output dari perda sampah ini juga akan mempakemkan program pengelolaan sampah yang lahir pada jaman Amin Wakhid duduk di DKP. Sejak beberapa tahun silam, DKP yang merupakan embrio DLH telah melakukan banyak program kerja inovatif. Seperti menaikkan status sistem pengolahan sampah dari open dumping menjadi control landfill, composting, melipat gandakan jumlah pelanggan gas metan gratis bagi masyarakat sekitar TPA, pemilahan sampah bernilai ekonomi dari tingkat TPS, dan penyehatan bank sampah yang menampung sampah berharga dari masyarakat. Juga, menyulap TPA gersang menjadi tempat rekreasi keluarga, studi banding siswa dan perpustakaan.
Sementara itu, Sugiyanto anggota Komisi I menambahkan, poin dari Perda Pengelolaan Sampah adalah mengurangi produksi sampah dari produsen. "Produksi sampah kita tekan sejak dari rumah tangga sebagai produsen sampah. Sekarang tak hanya muncul pemukiman-pemukiman baru, namun juga tingkat usaha mempunyai peran besar terhadap lonjakan sampah, itulah output kita," pungkasnya.
Kepala DLH Ikromul Yasak ketika dikonfirmasi soal apa yang menjadi atensi RDP ini menerangkan dengan gamblang. "Ya tentang evaluasi kerja, tahun ini dan 2020. Ya soal sampah itu," jawabnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Ia juga mengungkapkan jika dirinya tak pernah berkomentar soal masa soal over limit TPA Randegan sebelumnya. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News