Buntut Tak Ada Jatah CPNS, PKB Jember Disuruh Gunakan Haknya di DPRD

Buntut Tak Ada Jatah CPNS, PKB Jember Disuruh Gunakan Haknya di DPRD

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Buntut dari tidak adanya jatah penerimaan CPNS untuk Kabupaten Jember juga mendapat perhatian dari PCNU setempat. 

Bahkan sebagai bentuk kekecewaan dan meminta pertanggungjawaban bupati, DPC sebagai partai yang mengaku sami'na waato'na dengan NU disurati agar perwakilannya di DPRD Jember menggunakan hak-haknya untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Jember Faida sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Gunakan 9 Becak, Mantan Rektor Daftarkan Diri sebagai Bacawabup Jember ke PKB

Namun demikian, terkait persoalan di Jember tidak hanya mengenai jatah CPNS, tetapi juga ada banyak persoalan lainnya, sehingga perlu adanya penggunaan Hak Angket sebagai pilihan yang paling tepat.

"Ada juga persoalan besar yang harus diselesaikan, contoh pemerintah daerah dapat teguran terkait pemindahan pejabat-pejabat yang tidak memenuhi aturan," kata Sekretaris DPC Ayub Junaidi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (6/11).

Lanjut Ayub, terlebih lagi saat Jember tidak dapat kuota penerimaan CPNS, bupati juga dengan gampangnya mengangkat satgas. "Padahal itu menurut aturan tidak diperbolehkan, belum lagi di satu sisi juga tidak boleh mengangkat honorer, lah ini bupati mengangkat satgas. Menurut saya ini terjadi kurang kepercayaan aparat yang ada, padahal aparat yang ada (honorer) juga masih banyak," ungkapnya.

Baca Juga: PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024

Dengan banyaknya persoalan ini, lanjutnya, sangat perlu dilakukan penggunaan Hak Angket daripada Hak Interpelasi. "Oleh karena itu, agar fraksi (Kebangkitan Bangsa) ini dapat berkomunikasi dengan partai lainnya, sesuai dengan instruksi dari PCNU," ujarnya.

Terkait syarat penggunaan Hak Angket maupun Hak Interpelasi, juga ada beberapa persyaratan dan tidak berbeda. Yakni dari 7 orang (anggota DPRD), paling sedikit 2 fraksi. 

"Mungkin nantinya saat persetujuannya saja menjadi keputusan DPRD, apakah Hak Interpelasi ataupun Hak Angket. Saat pengesahan yang harus hadir adalah 3/4 dan yang menyetujui dari yang hadir itu 2/3 anggota DPRD itu," jelasnya.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

"Tapi kalau Hak Interpelasi itu lebih ringan, dari setengah yang hadir (dalam rapat paripurna) nantinya. Sebatas hanya itu saja syaratnya," sambungnya. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO