JEMBER, BANGSAONLINE.com - Operasi gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Jember, Kodim 0824 Jember, CPM, dan Satpol PP Pemkab Jember menyasar seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (6/11) malam.
Para aparat tersebut beriringan berangkat dari Mapolres Jember sekitar pukul 22.00 WIB menuju tempat-tempat hiburan malam, bertujuan untuk memberikan imbauan mengenai pembatasan bekerja untuk tidak lebih dari pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Diketahui ada sekitar tujuh tempat hiburan malam yang didatangi aparat, khususnya rumah-rumah karaoke.
Kasatpol PP Pemkab Jember Arif Tjahyono mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini untuk mengingatkan tempat-tempat hiburan malam memperhatikan para tenaga kerjanya.
"Agar tutup tepat waktu, dan tidak melewati jam 12 malam," kata Arif saat dikonfirmasi di sela kegiatan operasi.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Pasalnya, ada keluhan dari masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut melewati batas toleransi yang sudah ditetapkan. "Dinilai mengganggu, juga melanggar batas-batas toleransi tenaga kerjanya," sambungnya.
Namun demikian, kegiatan operasi gabungan tersebut tidak dilakukan tindakan tegas. "Hanya berupa imbauan dan pengelola atau owner tempat hiburan malam itu diminta membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani untuk menaati peraturan batas jam malam," terangnya.
"Namun nanti kami akan pantau, dan secara mendadak akan melakukan hal yang sama. Jika melanggar akan ada tindakan tegas, dan kami tidak segan-segan menutup tempat hiburan yang melanggar kesepakatan," imbuhnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Pantauan wartawan di lokasi, para tamu rumah karaoke tersebut merasa kebingungan dan bertanya-tanya tentang kegiatan operasi tersebut. Bahkan tampak juga beberapa tamu terburu-buru meninggalkan ruangan. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News