Jadi Pengedar Sabu, Satu Keluarga di Jember Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Satu Keluarga di Jember Ditangkap Polisi Satu keluarga jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jember. Foto: Ist.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jember mengamankan satu keluarga yang diduga sebagai jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Anggota keluarga yang terdiri dari anak, ibu dan ayah ini, ditangkap pada waktu yang berbeda, dengan total barang bukti lebih dari 175 gram.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, penangkapan terbaru dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Awalnya, lanjutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial AD (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) di Kecamatan Kalisat, Jember, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan AD, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari ibunya. Pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek rumah mereka di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember, dan berhasil menangkap tersangka H (ibu)," katanya, Jumat (10/10/2025).

Kemudian, di rumah H (40) petugas menyita barang bukti dengan sebesar 173,7 gram sabu-sabu. Sedangkan Suami H, yaitu M yang merupakan bapak tiri AD, sudah divonis kasus serupa pada September lalu, setelah diamankan polisi pada 9 April 2025.

"Tersangka H merupakan ibu dari ABH berinisial AD. Ia juga istri dari tersangka berinisial M (bapak tiri AD) yang sudah divonis kasus serupa pada September lalu setelah kami amankan pada April 2025," jelasnya.

Naufal menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan anak, ibu dan ayahnya.

Menurut pengakuan H, ia mendapatkan barang tersebut dari orang dengan nama sebutan Abang, yang dikirim melalui ekspedisi.

Lebih lanjut, Naufal mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami dan memetakan jaringan narkoba, termasuk yang berkaitan dengan Suami H, M yang sudah divonis.

"Peran AD (ABH) kedapatan mengantarkan sabu kepada temannya. Ini adalah keterlibatan pertamanya dalam peredaran narkoba. Peran H (Ibu) Sudah dua kali melakukan penjualan sabu, pertama 1 gram dan kedua 0,2 gram sebelum penangkapan dengan barang bukti besar 173,7 gram," jelasnya.

Karena tersangka AD masih dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (di bawah 18 tahun), proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Saat ditangkap, AD tidak mengenakan seragam sekolah karena penangkapan dilakukan setelah jam sekolah.

"Saat ini, kami masih mendalami siapa 'Abang' dan terus berupaya mengungkap kendali jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga ini," pungkasnya.