Satu keluarga jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jember. Foto: Ist.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jember mengamankan satu keluarga yang diduga sebagai jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Anggota keluarga yang terdiri dari anak, ibu dan ayah ini, ditangkap pada waktu yang berbeda, dengan total barang bukti lebih dari 175 gram.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, penangkapan terbaru dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Awalnya, lanjutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial AD (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) di Kecamatan Kalisat, Jember, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Sasaran Penindakannya
- Viral Pengeroyokan Dua Pembeli di Toko Kelontong, Polres Jember Lakukan Penyelidikan
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Jember Didominasi Pelanggar Pemotor Tak Pakai Helm
- Pastikan Lalin Lancar Selama MTQ XXXI Jatim, Dishub dan Polres Jember Terapkan Sistem Satu Arah
"Dari penangkapan AD, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari ibunya. Pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek rumah mereka di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember, dan berhasil menangkap tersangka H (ibu)," katanya, Jumat (10/10/2025).
Kemudian, di rumah H (40) petugas menyita barang bukti dengan sebesar 173,7 gram sabu-sabu. Sedangkan Suami H, yaitu M yang merupakan bapak tiri AD, sudah divonis kasus serupa pada September lalu, setelah diamankan polisi pada 9 April 2025.
"Tersangka H merupakan ibu dari ABH berinisial AD. Ia juga istri dari tersangka berinisial M (bapak tiri AD) yang sudah divonis kasus serupa pada September lalu setelah kami amankan pada April 2025," jelasnya.
Naufal menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan anak, ibu dan ayahnya.






