KEDIRI (BangsaOnline) - Jarajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Kediri dianjurkan untuk menghemat anggaran. Anjuran ini
menindak lanjutan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kepala Bagian Humas
Pemkot Kediri mengatakan jika pengeluaran yang merupakan pemborosan
harus dihentikan, hal ini sesuai SE Kemenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang
gerakan hidup sederhana. “Memang ada surat edaran dari Kemenpan
sehingga Pemkot meminta SKPD untuk menghemat anggaran,” kata DJawadi,
Rabu (3/12).
Dia menjelaskan isi surat edaran tersebut di
antaranya membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara
pejabat seperti pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Kemudian tidak
memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan. “Selain itu
tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat
pemerintah serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya
tinggi,” terangnya.
Djawadi menambahkan, salah satu bentuk
efisiensi dan penghematan lainnya adalah pelaksanaan rapat kedinasan di
sarana yang dimiliki pemkot bukan di hotel seperti yang selama ini
sering dilakukan. Namun untuk pelaksanaanya masih menunggu petunjuk
teknis. “Penghematan ini penting dilakukan untuk memberi contoh yang
baik pada masyarakat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News