BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AH (35), warga Desa Telang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal karena kedapatan melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik mahasiswa UTM Bangkalan. Peristiwa itu terjadi Jumat (29/11/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku mengambil motor dari dalam garasi rumah kos di Telang Indah Gang 4, Blok D Desa Telang Kec. Kamal, Kab. Bangkalan.
Baca Juga: Selama Januari 2025, Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 2 Penadah
AH ditangkap di rumahnya di Telang Indah Gang 5 No. 52 H, Desa Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor berinisial AH. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 17.30 korban memarkir motornya di garasi kosnya dalam keadaan terkunci setir, kemudian korban masuk ke dalam kosnya. Namun ketika hendak keluar pukul 19.30 WIB, korban baru sadar bahwa motornya sudah tidak ada di tempat yang ia parkir. Mengetahui kejadian ini, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek saat meceritakan kronologi kejadian.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
Diketahui, korban merupakan mahasiswa jurusan PGSD Universitas Trunojoyo Madura (UTM), warga Lamongan.
Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencuriaan dengan pemberatan (curanmor).
"Tersangka telah diamankan, dan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut untuk kasus pencurian motor tersebut," ujarnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News