Menurut Nunuk Negara harus hadir untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dalam pelanggaran HAM. Bahkan, Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan. Caranya, dengan mengesahkan Rancangan Undangan-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Sedangkan, saat ini ada sembilan jenis tindak pidana dalam RUU PKS. Yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
"Kasus kekerasan perempuan di Indonesia 406.178 kasus, kasus kekerasan perempuan di Jawa Timur 1.944 kasus (data pada 2019 dari komnas perempuan). Sedangkan, kasus kekerasan di Kabupaten Tuban 192 kasus (data dari Koalisi Perempuan Ronggolawe 2019)," papar Nunuk.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Mohammad Miyadi menerangkan tentang regulasi yang dilahirkan oleh Pemkab Tuban berkaitan dengan perlindungan perempuan korban kekerasan. Dari situ pihaknya akan mengevaluasi pada regulasi yang belum berjalan dengan maksimal, untuk ditindaklanjuti.










