PMII Situbondo Gelar Aksi Damai Dukung Kakek Masir di Pengadilan

PMII Situbondo Gelar Aksi Damai Dukung Kakek Masir di Pengadilan Aksi yang digelar PMII di PN Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - PC PMII Situbondo menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN), Kamis (18/12/2025). Unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan moril bagi Masir (71), terdakwa kasus penangkapan lima ekor burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Koordinator aksi, Moh. Hariri Husaini, menegaskan gerakan ini didasari aspek kemanusiaan. Meski tidak membenarkan pencurian, pihaknya menilai penegakan hukum terhadap lansia tersebut terlalu kaku.

“Kami tidak membenarkan pencurian. Ini bukan sekadar masalah benar atau salah secara hukum, tapi soal kemanusiaan,” ujarnya di sela-sela aksi.

Ketua Komisariat PMII STAINH itu menjelaskan kondisi ekonomi menjadi alasan utama Kakek Masir nekat mengambil burung cendet dengan harga jual Rp15-30 ribu per ekor. Hasil penjualan digunakan untuk menyambung hidup keluarga.

“Kondisinya sudah tua dan hidup susah. Bandingkan dengan koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, banyak yang masih bisa menghirup udara bebas atau hukumannya ringan. Kami menyuarakan kemanusiaan dan meminta keringanan hukuman,” paparnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kontras antara nilai barang yang dicuri dengan tuntutan hukum yang dihadapi. Persidangan kini memasuki agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Kakek Masir dengan hukuman 2 tahun penjara. Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menjelaskan kasus tetap dilanjutkan karena pelanggaran berulang, di mana Masir tercatat 6 kali melakukan tindakan serupa di kawasan konservasi.

Selain itu, upaya perdamaian tidak dapat dilakukan karena status terdakwa sebagai residivis. Pelaku telah diberi peringatan dan pembinaan sebanyak 5 kali, namun tetap mengulangi perbuatannya.

Kendati demikian, PC PMII Situbondo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, dan kondisi sosial ekonomi terdakwa sebagai pertimbangan utama dalam vonis. (sbi/mar)