Pendidikan Politik dan Sosialisasi UU Ponpes yang digelar DPC PPP Probolinggo di Hotel Tampiarto, Kamis (26/12).
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pendidikan pondok pesantren dengan umum kini sudah tidak ada perbedaan lagi. Hal ini menyusul adanya pemberlakuan Undang-Undang Ponpes Nomer 18 Tahun 2019.
"Sekarang itu mutu dan kualitas pendidikan ponpes dengan umum sudah sama," ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Salim Quraisy saat menggelar Pendidikan Politik dan Sosialisasi UU Ponpes di Hotel Tampiarto, Kamis (26/12).
BACA JUGA:
- KONI Kabupaten Probolinggo Cairkan Reward Rp1,1 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Dengan adanya UU tersebut, menurutnya tidak ada lagi perbedaan. Termasuk juga soal fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Seperti santri yang tidak mampu, juga akan mendapatkan kemudahan dalam menempuh pendidikan.
"Tidak memilih pendidikan ponpes yang mana, yang terpenting memiliki legalitas formal," tandas mantan Wakil Bupati Probolinggo itu.
Dia menegaskan, giat itu merupakan intruksi dari DPP PPP agar menyosialisasikan UU Ponpes terhadap masyarakat. Terutama terhadap para kader partai. (prb1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




