KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang meresmikan kantor cabang di Kota Batu, yang berlokasi di Jalan Bukit Berbunga, No 209, Komplek Vila Pure Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (31/12) malam.
Peresmian kantor cabang Batu itu berkerja sama dengan Cafe Dendeng Ontong, dengan lokasi yang sama di Jalan Raya Sidomulyo.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Kegiatan itu dihadiri puluhan tamu undangan. Turut hadir pula perwakilan dari Satuan Pusdik Arhanud setempat, anggota LBH Malang 19.III, dan beberapa perwakilan elemen masyarakat.
Direktur yang juga sekaligus Owner Cafe Dendeng Ontong, Edwin Setyo A. S.H., pada kesempatan itu menjelaskan, keberadaan kantor baru yang ada di Kota Batu itu, sedianya dapat meningkatkan performa dan kualitas layanan.
"Setidaknya dengan adanya kantor cabang LBH Malang 19.III di Kota Batu ini, nantinya agar dapat membantu masyarakat yang menginginkan bantuan hukum secara gratis, maupun sekadar untuk berkonsultasi," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Edwin yang juga enterpreneur ini berharap agar keberadaan kantor cabang yang baru ini dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Ya, dengan keberadaan kantor cabang ini, setidaknya masyarakat menengah ke bawah yang berada di Kota Batu setidaknya mendapatkan keadilan. Jadi jangan berpikiran bahwasanya menggunakan jasa seorang pengacara itu harus membayar mahal. LBH 19.lll Malang ini memang gratis, alias tidak dipunggut biaya sepeser pun," ungkap dia.
Saat disinggung terkait dengan program ke depan, ia menggungkapkan juga bakal bekerja sama dengan Satlantas Polres Batu dan Ojek Online.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
"Program kami (LBH 19.lll Malang) ini sebenarnya banyak. Salah satunya, kami bakal menggelar diskusi publik tentang sadar hukum berlalu lintas. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu, lebih perduli dan mentaati semua peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan di Kota Batu dapat diantisipasi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH 19.lll Malang, Andi Rachmanto, S.H. Pihaknya ingin menciptakan masyarakat yang melek tentang hukum. "Kami (LBH 19.lll Malang), bakal memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada masyarakat di sekitar Kota Batu," tandasnya.
Alumnus FH Unisma Malang ini menyebutkan, bahwa hal itu sesuai dengan UU No. 16, Tahun 2011. "Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh LBH kepada perseorangan maupun kelompok dan atau masyarakat yang kurang mampu. Sebab, semua orang di mata hukum adalah sama," pungkas dia. (asa/rev)
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News