Belasan Rambu Jalan Ditelantarkan Rekanan, Dibiarkan Teronggok di Pekarangan Warga

Belasan Rambu Jalan Ditelantarkan Rekanan, Dibiarkan Teronggok di Pekarangan Warga SEMBARANGAN: Traffic light dan sejumlah rambu milik Pemkot Mojokerto teronggok di jalan Randu Gede. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah rambu lalu lintas milik Pemkot Mojokerto bernilai puluhan juta rupiah ditemukan teronggok di sebuah pekarangan kosong milik warga jalan Randu Gede, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Peraga alat lantas berupa traffic light, dua kaca cembung, dan setidaknya lima rambu jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ditemukan tercecer di beberapa tempat terpisah sejak akhir tahun 2019 lalu.

Dari pantauan wartawan di lapangan, alat-alat mahal tersebut diduga sengaja dibiarkan berhari-hari tergeletak di pekarangan warga. Padahal, di tempat tersebut sangat memungkinkan terjadinya tindak pidana pencurian karena berada di pinggir jalan. Rambu itu berupa sebuah traffic light, sebuah kaca cembung dan tiga rambu jalan.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

Tiga rambu nama jalan lainnya berada di pertigaan jalan, dibiarkan begitu saja. Sedangkan sebuah kaca cembung lainnya, malah berada di pagar warga.

Alat-alat keselamatan lalu lintas tersebut diduga sengaja diabaikan rekanan pelaksana peningkatan Jalan Randu Gede. Setelah dibongkar, pihak CV Angin Malam pelaksana proyek normalisasi saluran air senilai Rp 1.691.371.000 diduga sengaja membiarkan aset-aset penting tersebut tergeletak di tanah warga.

Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan

Padahal, imbas dari penelantaran rambu-rambu ini, arus lalu lintas di pertigaan jalan Empunala menuju jalan Randu Gede maupun sebaliknya, jadi crowded. Pasalnya, traffic light di pertigaan sibuk tersebut tak berfungsi lagi selama proyek tersebut berjalan. Peran traffic light tersebut kini diambil alih "polisi cepek" yang bertugas sepanjang hari di jalan tersebut.

Kasus ini, kini ditindaklanjuti Dinas Perhubungan setempat. Kadishub Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang baru mengetahui informasi tersebut mengaku telah mengontak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

"Saya sudah mengontak PU. Dan mereka segera menindaklanjuti dengan menelepon kontraktor. Janjinya akan dipasang dalam minggu-minggu ini," ucap Gaguk ketika dihubungi melalui telepon, Senin (6/1) tadi siang.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger

Gaguk mengaku cukup kaget mendengar kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa rekanan belum memasang rambu dan traffic light tersebut karena harus menunggu tenaga ahli yang disewa kontraktor. "Katanya mereka harus menunggu teknisinya dulu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi mengungkapkan kasus tersebut dapat berujung pada penjatuhan sanksi. "Kalau tidak ditangani bisa disanksi itu. CV nya bisa di-blacklist," katanya.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku harus memastikan kebenaran informasi tersebut. "Tetap informasi ini harus kita telusuri. Namun kalau benar, tentu kami sangat menyayangkannya," pungkasnya. (yep/ian) 

Baca Juga: Tujuan Pemkot Mojokerto Tingkatkan Kualitas Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO