MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sepintas tidak ada yang aneh dengan kantor Kelurahan Miji. Dengan pagar bergaya majapahitan, kantor yang baru direhab Pemkot Mojokerto pada akhir tahun 2019 lalu ini tampak unik dengan ornamennya yang khas dan tentu saja memiliki nilai seni yang tinggi.
Namun, jika ditilik lebih jauh ternyata ada sesuatu yang aneh pada kantor yang terletak di Jalan Brawijaya, Kecamatan Prajuritkulon tersebut. Fasilitas pemerintahan tersebut ternyata tidak memiliki akses penghubung menuju kantor yang dibentang Afur Sinoman tersebut.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Fakta tentang keanehan kantor tersebut tentu saja tidak ditolak Sunanto, Lurah setempat. Kepada sejumlah awak media, mantan sekretaris Disnaker tersebut mengungkapkan hal tersebut lantaran izin pengadaan jembatan yang diajukannya kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pemegang konsensus saluran irigasi tersebut tahun lalu belum diberikan.
"Kita telah mengajukan ijin pengadaan jembatan kepada BBWS pada tahun lalu, dan ditindaklanjuti survei lokasi pada bulan Oktober 2019. Namun ternyata ijin tersebut belum turun hingga saat ini karena menurut BBWS harus mendapatkan ijin dari Kementerian DPUPR RI, " tuturnya di kantornya, Rabu (8/1).
Pihak kelurahan, Miji sebenarnya tak hanya mengajukan izin untuk jembatan saja. Namun instansi pemerintah daerah ini mengajukan jembatan yang sekaligus bisa difungsikan sebagai tempat parkir kendaraan. Karenanya, manfaat lahan yang diajukan sedikit lebih luas dari jembatan yakni 14 x 6 meter, di atas afur tersebut.
Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Mojokerto Selesaikan Pembangunan Sejumlah Jembatan
"Kita sama sekali tak mempunyai lahan parkir sama sekali. Jadi sekalian mengajukan ijin jembatan kami mohon kepada BBWS agar diberikan akses untuk parkir kendaraan di atas sungai ini. Petugas dari BBWS pun tahu ketika mereka mensurvei tempat ini mobil mereka harus terparkir jauh di wilayah Kelurahan Kranggan," paparnya.
Sunanto mengaku untuk pengadaan jembatan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 400 juta. Anggaran bersumber dari dana kelurahan dan terpatri dalam APBD 2019 tersebut tentu saja gagal terserap lantaran izin belum turun.
"Meski tak terserap, namun kami masih bisa menariknya pada tahun ini, karena sudah dianggarkan lagi untuk pengadaan jembatan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Jembatan Sumengko Mojokerto akan Segera Diperbaiki
Belum adanya jembatan inilah yang tak pelak membuat kantor ini agak-agak aneh. Pasalnya, pihak kelurahan telah membuat sebuah pagar baru berikut sebuah gerbang berbentuk gapura Majoapahit senilai Rp 180 juta. Pengerjaan bangunan tersebut dilakukan dengan skema Penunjukan Langsung (PL) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk pengerjaan, pihak ULP mempercayakan pengerjaannya pada CV Winda Utama.
Karena tak memiliki jembatan, warga yang mau meminta pelayanan kelurahan harus memutar melalui jembatan lama yang berada di sisi utara. Agar tak kecele apalagi kecemplung afur Sinoman yang berair hitam maka untuk sementara gerbang tersebut tak difungsikan. Saban hari gerbang tersebut selalu ditutup.
"Ya semoga ijinnya cepat keluar dan kami dapat membangun jembatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Talun Brak Rusak Akibat Banjir, DPUPR Sudah Lakukan Berbagai Upaya
Sementara ini, untuk menuju ke kantor tersebut warga dapat menggunakan jembatan kecil. Bangunan tersebut merupakan jembatan lama, itupun sebenarnya adalah jembatan sebuah gang kecil yang terletak bersebelahan dengan kantor tersebut. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News