Resahkan Masyarakat, Pelaku Aksi Onani di Atas Motor di Buduran Sidoarjo Diringkus Polisi

Resahkan Masyarakat, Pelaku Aksi Onani di Atas Motor di Buduran Sidoarjo Diringkus Polisi Pelaku saat dipamerkan di hadapan awak media dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menangkap pria bernama Ari Yuswan Yusuf , warga Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dia ditangkap karena aksinya melakukan masturbasi di atas motor di Jl Raya Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aksi pria tersebut dikecam setelah viral di sejumlah media sosial.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho menyatakan, aksi yang dilakukan pria ini meresahkan masyarakat. Apalagi lokasi itu di wilayah dekat dengan Gedung SMP/SMA 10 Nopember Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

“Banyak pengendara yang risih karena tersangka mempertontonkan alat vital di muka umum,” katanya, Selasa (14/1).

Mantan sekretaris pribadi kapolri ini mengungkapkan, dari penangkapan pria yang memiliki dua orang anak itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Kami menyita sepeda motor, helm, baju hingga celana yang digunakan tersangka saat itu,” tambah dia.

Motif tersangka, tambah Zain, adalah terobsesi atau memiliki fantasi berhubungan badan dengan wanita saat memakai seragam sekolah.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hafidz Dian Maulidi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 13 Januari 2020 kemarin. Lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka. “Di jalan sekitar Candi, usai keluar dari rumah,” beber Hafidz.

Hafidz menceritakan, pihaknya saat itu sudah mengantongi alamat dan ciri-ciri tersangka. Selanjutnya, sejumlah anggota disebar dan memantau di sekitar rumah tersangka. Tidak mau kehilangan kesempatan, pria yang diduga kuat sebagai pelaku itu pun keluar dari rumah.

“Kami amankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Tersangka akan disangkakan dengan pasal 36 juncto 10 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria pengendara motor melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraannya. Aksi kurang terpuji itu viral di media sosial Facebook setelah dua akun mempostingnya pada hari Kamis, 9 Januari 2020.

Video yang berdurasi sekitar 20 detik itu juga diunggah di salah satu akun Instagram @Infodarjo pada hari yang sama dengan respons ribuan komentar dari netizen. (cat/ian) 

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO