Polres Pamekasan Ungkap 12 Kasus dengan 14 Tersangka, Narkoba Masih Paling Menonjol

Polres Pamekasan Ungkap 12 Kasus dengan 14 Tersangka, Narkoba Masih Paling Menonjol Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan merilis hasil tangkapan pelaku kejahatan selama kurun waktu 1 sampai 17 Januari 2020. Total ada 14 tersangka yang diamankan, meliputi perkara narkotika, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan persetubuhan di bawah umur.

Untuk penyalahgunaan narkotika ada sebanyak 8 kasus, dengan 9 tersangka. Sedangkan curat sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, serta persetubuhan dengan 1 kasus dengan 1 tersangka.

"Dalam kasus narkoba, dari klasifikasi tersangka ada 3 pelaku sebagai pengguna dan 6 pelaku sebagai pengedar. Sedangkan dari 9 tersangka ada 1 tersangka di bawah umur. Dan untuk kasus tersangka di bawah umur kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres setempat, Jumat (17/1).

Sementara TKP kasus narkoba, yakni di daerah Kecamatan Larangan dan Proppo, Tlanakan, Pademawu, dan Kota Pamekasan.

"Tersangka ada yang kita amankan di rumahnya, dan ada penangkapan di jalan. Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan sebanyak 8,6 gram sabu dan pil double Y sebanyak 16 butir," terangnya didampingi Kasatreskrim dan Kasubbaghumas.

Mereka bakal dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 jo pasal 127. Sedangkan 2 tersangka dijerat dengan UU Kesehatan yaitu pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

Adapun untuk pelaku curat, terdiri dari 3 kasus pencurian handphone dengan 4 tersangka. Barang bukti handphone sudah diamankan petugas.

Untuk TKP kasus curat, 1 kasus di Kowel Jaya, 1 kasus rumah kos Graha Kencana Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, dan 1 kasus lagi di kolam renang Jalan Purba dengan pelaku 2 orang perempuan yang juga di bawah umur.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka 1 orang inisial MF. "Untuk BB kita amankan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian," katanya.

"Semua kasus tersebut, baik perkara narkoba, pencurian, dan persetubuhan saat ini sedang dalam proses penyidikan," pungkas AKBP Djoko Lestari. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO