KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bandara Kediri akan disiapkan menjadi Bandara Internasional dan bandara tempat pemberangkatan umrah. Dibangunnya Bandara Kediri juga diharapkan bsia membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kediri dan sekitarnya.
Demikian disampaikan oleh Bagja Sirait, Staf Menko Kemaritiman dan Investasi RI saat memberikan paparan terakhir terkait pembebasan tanah Bandara Kediri di SKB Grogol, Kabupaten Kediri, Jumat (24/1).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Menurut Bagja Sirait, pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Kediri sudah mencapai 99 persen, sehingga masih ada 1 persen yang belum terbebaskan.
"Ada alternatif pilihan bagi warga yang menolak nilai ganti, yaitu bagi warga yang kurang mampu akan dibantu fasilitas permukiman baru di Tanjung Baru di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri," kata Bagja di hadapan puluhan warga Grogol, Banyakan dan Tarokan yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi.
Masih menurut Bagja, rekomendasi pembangunan sudah dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria dan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dimulai paling akhir pada tanggal 9 April 2020.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam
"Jadi, tidak ada diskusi lagi masalah ganti rugi. Awal Februari 2020 masalah pembebasan harus selesai. Bila tidak ada titik temu, maka konsinyasi akan diserahkan ke Pengadilan," terang Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa dasar pembangunan Bandara Kediri adalah Peraturan Presiden RI No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagaimana dalam perpres tersebut, pembangunan Bandara Kediri telah menjadi satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sedangkan proses pengadaan lahan Bandara Kediri, lanjut Bagja, telah dilaksanakan oleh PT Surya Dhoho Investama mulai tahun 2017 sampai 31 Agustus 2019. Dan terhitung mulai 1 September 2019 sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Dari hasil appraisal yang telah dilakukan, ditentukan harga final tertinggi untuk tanah pekarangan yang ada rumahnya senilai Rp 750.000,-/m2. Sedangkan untuk tanah tegal dan sawah, senilai Rp 500.000,-/m2. Dan ke depan tidak ada kenaikan harga," tandas Bagja.
Pemaparan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana, Ketua PN Kabupaten Kediri Putut Tri Sunarko, Kepala BPN Kabupaten Kediri Andreas Mulyadi, Dandim 0809 Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana dan Direktur PT. Surya Dhoho Investama Maksin Arisandi.
Sementara itu, Ridwan Arif, salah satu pemilik lahan yang semula mencoba bertahan, kini mengaku pasrah dengan keputusan Pemerintah itu. "Mau bagaimana lagi, Mas. Ya manut sajalah," kata Ridwan singkat. (uji/ian)
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News