KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana alih fungsi lahan hijau menjadi lahan kuning di blok 9 dan blok 15 di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mendapat reaksi keras kelompok tani desa setempat. Mereka menolak alih fungsi lahan tersebut dengan alasan untuk menjaga kelestarian lahan produktif untuk pertanian.
"Kami keberatan adanya alih fungsi lahan hijau menjadi lahan kuning di desa kami. Kami juga keberatan dengan pernyataan dari salah satu pengacara yang mengatasnamakan warga pemilik lahan dan mengklaim sudah mendapat kuasa warga untuk mengurus alih fungsi lahan itu," ujar Rhomi, salah seorang anggota BPD Torongrejo kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Ia mengatakan, apa yang disampaikan pengacara tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, warga tidak menghendaki adanya alih fungsi lahan. Ironisnya, tambah Rhomi, ada beberapa nama warga yang diklaim telah menguasakan kepada pengacara itu bukan warga Desa Torongrejo. Bahkan mereka tidak memiliki lahan di blok 9 dan blok 15.
Menurutnya, Jumat (31/1) lalu persoalan ini sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Batu bersama Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Ia bersama 23 warga lainnya menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan lainnya bahwa warga menolak keras rencana alih fungsi lahan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kayat Hariyanto, kuasa warga yang minta alih fungsi lahannya mengakui, bahwa ada sekitar 25 orang yang telah menguasakan padanya untuk proses alih lahan tersebut. Di blok 9, kata Kayat berjumlah 60 orang dan di blok 15 sekitar 30 orang dengan luas keseluruhan 10 hektar.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Tapi yang menguasakan sekarang baru 25 orang," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi dikonfirmasi persoalan itu mengapresiasi keinginan warga yang ingin menjaga ekosistem yang ada di Torongrejo berbasis pertanian. Dalam waktu dekat pimpinan dewan akan turun ke lapangan mengecek lahan yang dipersoalkan warga.
"Ini akan menjadi catatan penting bagi kami. Dalam waktu dekat kami pimpinan dewan akan turun ke lokasi," janjinya.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Sementara itu, Nurochman, S.H., Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu menanggapi persoalan itu mengatakan, bahwa perubahan peruntukan lahan produktif harus mendapat persetujuan pemilik sah dan melalui mekanisme yang nantinya ditetapkan di dalam Perda RTRW.
"Kami di DPRD bersyukur bahwa masih banyak warga yang tidak mudah melepas aset berupa tanah produktif yang diperuntukkan pemukiman atau yang lain," ujar Nurochman yang juga Ketua DPC PKB Kota Batu ini.
"Di tengah pemerintah yang gencar membangun fasilitas akses jalan penghubung antarwilayah, di situlah tantangan bagi para petani. Di satu sisi petani diuntungkan karena akses semakin baik, namun di sisi lain adalah tak kalah gencarnya investor memburu tanah produktif untuk kepentingan usahanya. Memang ini risiko kota yang sedang tumbuh dalam pembangunan dan membuka peluang investasi," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Melalui Komisi B, dalam waktu dekat anggota dewan akan melakukan cek lokasi di petak 9 dan 15 yang dipersoalkan. "Kalau perlu kami pimpinan DPRD akan ikut kunjungan lapangan," janjinya. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News