MALANG, BANGSAONLINE.com - Permasalahan uang ganti rugi lahan bangunan warga Madyopuro Kota Malang yang sempat dibawa ke ranah hukum, akhirnya menemui titik temu. Warga dengan panitia pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pandaan – Malang (Panma) telah mencapai kesepakatan.
Hal ini disampaikan Hendi Sampurna, salah satu warga Madyopuro yang lahan bangunannya terkena dampak pembangungan jalan tol, Selasa (4/1/2020).
Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Tol Pandaan-Malang, Kapolda Jatim Imbau Pengguna Jalan Tetap Waspada
Hal senada juga di sampaikan Susianto, selaku Humas PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana proyek jalan Tol Pandaan - Malang - Kepanjen.
“Bahwa pengerjaan proyek Jalan Tol Panma ini sudah tidak ada kendala, dan permasalahan dengan warga telah dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya kepada BANGSAONLINE.com.
“Meski demikian, uang ganti rugi tersebut masih belum memenuhi keinginan warga, yang beberapa waktu lalu melakukan gugatan secara hukum ke pengadilan. Pasalnya, ganti rugi lahan tersebut tidak mengacu kepada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sehingga warga merasakan bahwa kesepakatan tersebut masih terdapat ganjalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Tol Pandaan-Malang
Hanya saja, lanjut dia, nantinya warga juga mendapat tambahan berupa uang kerokhiman dari panitia. “Ya itulah akhirnya warga dapat menerima, dalam tanda kutip menerima dengan tidak sepenuhnya,” imbuhnya.
Hendi mengungkapkan, sebelumnya ada 34 warga yang melakukan gugatan hukum. Akan tetapi dari 34 warga itu, pecah menjadi dua. “Sebanyak 31 warga akhirnya menerima ganti rugi, namun yang 3 warga tidak mau menerima sampai proses pembangunan tol ini dilakukan,” terangnya.
“Namun karena adanya pertimbangan, dan demi pembangunan jalan tol ini berjalan, mengingat jalan tol ini untuk kepentingan umum, serta panitia pembebasan lahan memberikan tambahan uang kerokhiman, akhirnya 3 warga tersebut mau melepas bangunan rumahnya. Dan hari ini ada satu rumah milik Pak Ahmad Yani yang masih berdiri ini, siap untuk dibongkar atau dirobohkan,” pungkasnya. (thu/rev)
Baca Juga: Tarif Tol Malang-Pandaan Berbayar, Berikut Ini Tarifnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News