TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab setempat, Selasa (4/1).
Amarah para buruh itu dipicu adanya PHK 29 pekerja secara sepihak oleh PT Swabina Gatra. Mereka menilai, langkah yang diambil perusahaan dalam melakukan PHK pada karyawannya tidak manusiawi dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Kami meminta Pemkab Tuban menindak tegas perusahaan yang nakal dan melakukan PHK secara sepihak," teriak orator aksi.
Setelah melakukan orasi di depan kantor Pemkab Tuban, selanjutnya perwakilan massa dipersilakan melakukan hearing bersama Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.
Dalam hearing itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji menanyakan profesionalisme perusahaan dalam melakukan PHK terhadap pekerja. Pasalnya, PT Swabina Gatra melayangkan surat pemberhentian hanya melalui pesan singkat via aplikasi whatsapp.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
"Surat pemecatan dikirim melalui pesan singkat whatsapp. Apalagi surat itu ditandatangani tanpa ada nama terang di bawahnya. Tentu ini menunjukkan kalau perusahaan ini tidak profesional," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya memperjuangkan para pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Swabina Gatra. Apalagi hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dirinya menilai perusahaan berusaha melakukan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja.
"Ada indikasi perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja, karena mayoritas yang di PHK merupakan anggota FSPMI," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Lebih jauh, dirinya menganggap jika perusahaan juga tak memiliki itikad baik. "Seharusnya (perusahaan, red) memanggil para pekerja dan dilakukan mediasi. Mendalami letak kesalahannya, berikan teguran baik lisan maupun tertulis. Itu baru profesional, tapi kalau begini ada indikasi union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Karena perusahaan berupaya menghentikan aktivitas serikat pekerja," tandasnya.
"Kami berharap para pekerja ini bisa dipekerjakan kembali dan hak-hak mereka bisa terpenuhi," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal-PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait khususnya PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Hal itu dilakukan untuk mendalami permasalahan yang dihadapi antar pekerja dan perusahaan.
"Senin depan akan kami pertemuan semua pihak terkait untuk mengetahui letak permasalahan yang sebenarnya," ujar Wadiono usai hearing bersama serikat pekerja.
Lebih lanjut, Wadiono menjelaskan permasalahan yang dialami pekerja itu merupakan perselisihan hubungan industrial. Ia menyatakan Pemkab Tuban selalu berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sebaik mungkin agar bisa diterima semua pihak.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Kita tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, tapi kalau tidak bisa akan dibawa keranah hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini adalah langkah terakhir," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News