KEDIRI (BangsaOnline) - Melihat banyaknya masayarakat yang masih membuang sampah
disembarang tempat, membuat Pemerintah Kota Kediri menyiapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan sampah.
Raperda ini masih
dalam pembahasan DPRD Kota Kediri, jika nantinya ini di sahkan oleh
DPRD, nantinya di tahun 2015 diharapkan masyarakat akan lebih hati-hati
dalam membuang samapah maupun mengolah sampah.
Sebab dalam
Raperda ini, ada sanksi yang harus dipenuhi bagi pelanggar perda.
Dijelaskan oleh Kabid Kebersihan DKP Kota Kediri Endang Kartika Sari,
Sanksi Administrasi pagi pelanggar ini berupa denda dan tindakan.
“Saat
ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi karena belum miliki perda,
dengan penyusunan perda ini pemerintah bisa memberikan sanksi bagi
pelanggar perda,” kata Kabid Kebersihan Endang Kartika
Selain
itu, Dia menjelaskan dengan adanya Perda nantinya masyarakat mengetahui
Hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan
“Dengan Perda ini nantinya masayrakat tahu kewajiban dan haknya dalam pegelohan persampahan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News