PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan berencana menyampaikan hasil laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas klarifikasi yang telah dilakukan terhadap terlapor, Afghani Wardhana (Kepala Dispora Surabaya). Diketahui sebelumnya, Afghani dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020.
Menurut rencana, surat rekomendasi itu akan disampaikan Bawaslu pada hari kerja, pekan mendatang.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Mohamad Mashuri mengatakan pihaknya sebatas melakukan klarifikasi berdasar laporan yang diterimanya.
"Soal keputusannya bagaimana, itu kewenangan KASN. Kami (Bawaslu) hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan bersama saksi fakta, terlapor, dan para saksi ahli yang kami hadirkan," jelasnya.
Ditanya soal hasil yang akan diputuskan KASN, Mashuri tidak bisa memberikan banyak keterangan. "Hasil kajian masih bersifat rahasia. Keputusan ada di pihak KASN," tegas dia.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Sebagaimana pernah diberitakan, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan Pilbup 2020. Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana. Sebab, yang bersangkutan memang berencana maju sebagai calon bupati Pacitan di Pilkada 2020 ini.
Mashuri menegaskan, bahwa kasus tersebut bukanlah sebagai pelanggaran pemilu. Baik administrasi, kode etik, dan pidana. Akan tetapi yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan. Di antaranya UU 5/14, tentang ASN, PP 42/2004 tentang Kode Etik Korpri dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News