KOTA BATU, BANGSAONLINE. com - Seluruh fraksi di DPRD Kota Batu yang berjumlah 7 fraksi sepakat menindaklanjuti pembahasan tiga Raperda yang diajukan eksekutif. Yakni Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Raperda Perubahan atas Perda No.16/2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.8/2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah.
Kesiapan kalangan legislatif itu terungkap dalam penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di gedung DPRD Kota Batu, Selasa (11/2). Hadir dalam acara itu Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko dan Wawali Punjul Santoso, serta kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Kami dari Fraksi PDIP menerima tiga Raperda itu untuk dibahas. Kami melihat semua Raperda yang diajukan sangat penting diberlakukan di Kota Batu," ujar Khamim Tohari, anggota Fraksi PDIP, Selasa (11/2).
Hal senada juga diungkapkan H. Nur Ali, anggota Fraksi PKB. Menurutnya, FPKB menyambut baik adanya tiga Ranperda tersebut.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
(H. Nur Ali, juru bicara Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum fraksi)
"Pada prinsipnya Fraksi PKB sangat mendukung pengajuan tiga Raperda tersebut. Namun demikian, saya berharap jika nanti sudah diundangkan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Nur Ali.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengungkapkan, seluruh fraksi di dewan telah sepakat untuk membahas tiga Raperda tersebut di pansus yang akan segera dibentuk.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
"Karena tiga Raperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka seluruh fraksi di dewan setuju Raperda itu dibahas," ujar Asmadi.
Hanya saja dari tiga Raperda itu, Asmadi menyoroti Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Menurutnya, perlu ada penyeragaman terkait aturan pemanfaatan fasilitas di kawasan perumahan, khususnya akses jalan untuk kepentingan masyarakat umum.
"Kita tahu, selama ini ada pengembang yang melarang prasarana jalan di kawasan perumahannya tidak boleh dilalui masyarakat umum. Kan tidak boleh seperti itu. Makanya, dengan Perda ini nanti kita atur semua demi kepentingan masyarakat banyak," ujarnya. (asa/ian)
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News