PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babadan Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku curat berinisial HTN bin MSN.
Menurut Kapolsek Babadan Kompol Sukamto, S.H., tersangka HTN melakukan pencurian di rumah Siti Fatimah (45), warga Dukuh Gelang RT 02 RW 02 Desa Sukosari Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Baca Juga: Jebol Plafon Swalayan, Maling di Ponorogo Gasak Sejumlah Uang dan Rokok
Ia melakukan pencurian saat rumah korban sedang ditinggal pergi ke rumah tetangga yang mempunyai hajatan.
Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu garasi, kemudian mengambil sejumlah uang milik korban di dalam almari dengan menggunakan linggis catut.
"Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 26.000.000," terangnya.
Baca Juga: Menyaru Sebagai Guru Olahraga, Pria di Ponorogo Gasak Sejumlah Hp Siswa Salah Satu SMPN
"Setelah melalui penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil menangkap pelaku HTN bin MSN (38) di rumah pelaku pada Jum’at (14/2). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.250.000," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News