PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sooko berhasil mengamankan 3 terduga pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Ketiga pelaku penebangan pohon tanpa dilengkapi surat dan domuken tersebut, yakni AM (33), KTN (42), dan RSM (48).
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Sooko AKP Supardi, S.H. mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada truk yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo.
Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ternyata bermuatan kayu jenis sono tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan dari dinas terkait. "Untuk saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti truk Nopol AD 1756 AY, 106 batang kayu sono, dan juga ada hp diamankan di Mapolres Ponorogo,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terancam UU RI tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News