Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan

Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan Salah satu pohon jati yang telah ditebang di area Sumber Air Beduk, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi di area sumber air lagi marak di Kabupaten . Beberapa alasan pohon tersebut harus ditebang adalah karena lokasi tersebut akan dibuka sebagai wisata desa.

Ketua (ARPL) , dr. Ari Purnomo Adi, menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki, ada beberapa area sumber air yang pohon-pohonnya ditebangi oleh oknum.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Ia menyebutkan, pohon yang ditebang itu ada di Sumber Air Badas Kecamatan Badas, Sumber Kurung Kecamatan Plosoklaten, dan Sumber Bedug Kecamatan Ngadiluwih. Sebelumnya juga terjadi di Sumber Air Alas Karetan (Alaska) di Kecamatan Wates dan di Sumber Air Mbah Jenggot di Bedali, Kecamatan Ngancar.

"Saat ini tim kami sedang melakukan investigasi untuk mengetahui jumlah pohon yang ditebang dan alasannya kenapa pohon tersebut ditebang. Seperti di area Sumber Air Bedug Kecamatan Ngadiluwih, tim kami menemukan 4 bekas tebangan pohon, 3 buah pohon jati, dan 1 buah pohon johar," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Menurut Ari, menebang pohon di area sumber air dilarang keras dan pelakunya bisa mendapat sanksi berat.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

"Mestinya, pihak berwenang melarang keras adanya di kawasan sumber air itu. Karena membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat," ujar aktivis lingkungan di itu.

Ia mengatakan, dalam Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air.

"Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1. Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Ia menambahkan, bahwa temuan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak terkait termasuk kepada Bupati , Hanindhito Himawan Pramana.

"Kami berharap, laporan kami, bisa segera ditindaklanjuti dan alhamdulillah, sudah ada tanggapan positif dari Pak Sekda dan Pak Kadinas LH," tutup Ari. (uji/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO