PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengamankan beberapa pelaku penebangan liar pohon sonokeling di Jalan Raya Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Raya Baujeng terdapat aksi penebangan sejumlah kayu jenis sonokeling tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait penebangan kayu sonokeling. Saat ditanya surat izin penebangan, para pelaku tak bisa menunjukkan," jelas salah satu petugas yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Saat penangkapan, hadir pula pegawai dari Dinas PU Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan di lokasi penebangan. Mereka memastikan bahwa para pelaku tersebut melakukan penebangan tanpa izin resmi dari dinas.
Lutfi, salah satu petugas dari DPU bina marga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com soal penangkapan pelaku penebangan liar di Jalan Raya Baujeng.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Kalau mau konfirmasi berita soal penebangan silakan ke kadis (PU bina marga) saja," singkatnya.
Dari pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, petugas mengamankan sejumlah kayu sonokeling dengan diameter sekira 100 cm sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pihak DPU bina marga, selaku intansi yang berwenang dan memiliki pohon-pohon tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
Menurutnya, sonokeling termasuk pohon yang dilindungi, sehingga untuk melakukan penebangan harus mengantongi izin resmi.
"Barang bukti sementara yang diamankan dari TKP berupa satu buah truk berisi kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong," ungkapnya.
Selain pelaku penebangan, Pegawai Pemkab Pasuruan dan Penanggung Jawab Ruas Jalan Pemprov Jatim turut diperiksa Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan. Mereka diduga mengetahui proses penebanganan kayu dan pelaku pencurian kayu tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sementara hasil penyidikan dari perkara yang sudah tertangani, kayu ini disetorkan ke pabrik mebel di wilayah sekitar lokasi seharga Rp30-40 juta per batang dengan ukuran 4 meter. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News