PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lima bulan dalam proses penyidikan Polres Pasuruan, kasus pencurian pohon sonokeling akhirnya menemui titik terang. Pelaku bernama Udin asal Desa Ngembe Kecamatan Beji sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Muhajir, kuasa hukum Udin, Jum’at (19/08), saat mendampingi pemeriksaan pertama terhadap kliennya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
"Ini pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dugaan pencurian kayu yang disangkakan oleh klien kami," jelasnya.
Muhajir berdalih bahwa kliennya merupakan korban dari aksi pencurian ini. Sebab, masih ada dalang yang memberikan perintah guna memotong kayu sonokeling.
"Klien kami berani melakukan pencurian kayu karena perintah yang didapatkan dari salah satu oknum NGO dan juga oknum wartawan. Klien saya diberi perintah oleh salah satu oknum LSM berinisial G. Ini masih kami dalami lagi untuk kasus yang saat ini dialami," terangnya.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja membenarkan penetapan tersangka penebangan pohon sonokeling dan dijerat pasal 363 terkait pencurian.
Menurutnya, penetapan tersangka sudah diilakukan dua minggu sebelumnya. Saat ini, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengetahui ada atau tidaknya tersangka lain.
"Jika ada pelaku lain nantinya dalam pengembangan, akan dilakukan penetapan tersangka lainnya. Saat ini berkas tersangka Udin akan segera dikirim di JPU," tutupnya saat dihubungi melalui seluler
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan melakukan tangkap tangan atas dugaan penebangan liar pohon sonokeling di Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
Beberapa pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kasus perkara ini telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Tak hanya itu saja, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti di antara pohon sanokeling, mobil truk, dan alat pemotong kayu. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News