TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Rosidi, terdakwa dalam kasus penebangan pohon jati tanpa izin di kawasan Perhutani KPH Kebonharjo turut Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kamis (12/12/2024).
Warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, itu didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Rosidi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Hakim Ketua, I Made Aditya Nugraha, didampingi hakim anggota Duano Aghaka dan Marcellino Gonzales Sedyanto Putro.
Selain 10 bulan penjara, Rosidi yang sudah ditahan sejak 12 September 2024 lalu itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar (denda), maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuh I Made Aditya Nugroho.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Informasi yang dihimpun, Rosidi diamankan oleh petugas Perhutani saat tengah menebang kayu di dalam kawasan hutan petak 170a RPH Ketodan BKPH Sale KPH Kebonharjo turut Desa Wangi Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada 11 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Dalam menjalankan aksinya, Rosidi sebenarnya tak sendiri. Ia melakukan aksinya bersama ketiga rekannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 5 batang kayu jati, 1 buah bendo, 1 buah gergaji tangan, dan 4 sepeda motor, 1 milik Rosidi dan 3 milik rekannya yang ditinggal kabur. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News