Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi

Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi Dari kiri: dr. Ari Purnomo Adi (GNDP), Bima Nuryawan (Wild Water Indonesia), Beny Prastya (EPPI), Rudiyanto (Sumber Untung, Jarak), dan M. Nunin Mardiansyah (Rante Rau), usai mengirim surat pengaduan ke Kapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengalihan fungsi Kawasan Lindung Sumber Pawon menjadi tempat Wisata Alaska di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan rusaknya lingkungan, benar-benar membuat resah dan gelisah para aktivis lingkungan di Kediri.

Berbagai jalan telah ditempuh oleh para aktivis agar kerusakan lingkungan di Sumber Pawon tidak semakin parah dan luas. Namun, upaya tersebut dinilai sulit untuk bisa menghentikan kerusakan lingkungan tersebut.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Untuk itu, para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Hidup (ARPLH) Kediri Raya terpaksa mengadukan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Lindung Sumber Pawon tersebut ke Polres Kediri.

"Diduga telah atau sedang atau akan terjadi peristiwa pidana lingkungan hidup berupa pemanfaatan kawasan lindung Sumber Pawon untuk kegiatan ekonomi komersial oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Juru Bicara ARPLH Kediri Raya, Beny Prastya dalam keterangannya.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolres Kediri untuk menegakkan hukum dengan profesional dan proporsional, memproses pelaku pelanggar hukum tersebut dengan seadil-adilnya, serta mengembalikan fungsi lingkungan Sumber Pawon sebagai kawasan lindung," kata Beny di Mapolres Kediri usai mengirim surat pengaduan ke Kapolres Kediri, Kamis (31/12/20).

Baca Juga: Sempu Exotic Park di Kediri, Tempat Wisata yang Patut Dikunjungi

Dijelaskan oleh Beny, berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pasal 37 antara lain di angka 1 disebutkan, di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung.

Sedangkan di UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 36 (1) menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

"Sedangkan di Pasal 109 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," beber Beny.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Sebelumnya, Katiman, salah satu pengelola Wisata Alam Alaska, mengakui adanya penebangan pohon karet kebo yang berusia ratusan tahun, tiga minggu lalu. Ia berdalih penebangan itu dilakukan karena pohon telah tumbang.

"Kebetulan saat tumbang, belum ada pengunjung karena masih pagi. Tapi pohon itu sempat menimpa 4 - 6 warung. Pohon karet kebo itu tumbang sendiri karena usia, bukan karena dipotong dengan sengaja," kata Katiman.

Menurut Katiman, Wisata Alam Alaska ini dikelola oleh Pemerintahan Desa Tempurejo. "Jadi, terkait ada usulan relokasi pedagang, itu terserah Pemdes Tempurejo sendiri. Kalau semuanya dibicarakan dengan cara duduk bersama, kami kira akan ditemukan solusi yang terbaik," imbuh Katiman.

Baca Juga: Tahun Depan, Sumber Corah Pare akan Dibuka Lagi

Sedangkan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Sarno, meminta semua aktivitas penebangan pohon, perluasan area wisata, pembangunan fasilitas pedagang dan wisata di Sumber Pawon/Alaska dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sarno melalui surat pemberitahuannya, tertanggal 26 Desember 2020.(uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO