
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Program ini sebagai salah satu upaya strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum.
Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Surabaya II, Hilman mengatakan, jika tanah warga belum masuk zona PTSL maka dapat mengajukan ke BPN melalui kelyurahan.
Sebab, syarat utama mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL yakni tanah pemohon harus masuk zona PTSL.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, fotokopi Kartu Keluarga (KK), formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi) dari pemilik awal hingga pemohon atau riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
" Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia), Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan), " kata Hilman, Selasa (5/8/2025).
Setelah berkas atau dokumen dari pemohon sudah masuk ke satgas PTSL, maka akan dilakukan verifikasi data dan cek lokasi.
"Pemohon akan dibantu mempersiapkan dokumen bukti kepemilikan tanah melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis)," terangnya.
Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dipungut biaya untuk proses utama.
"Adapun biaya gratis dari pemerintah, Sosialisasi atau penyuluhan, Pengumpulan data yuridis dan fisik, Pengukuran bidang tanah, Pemeriksaan tanah, Pengesahan data dan penerbitan surat keputusan (SK), Penerbitan sertifikat tanah, Supervisi dan pelaporan, " jelasnya.
"Pasalnya yang sering terjadi pihak panitia yang biasanya diisi oleh warga setempat itu yang minta tambahan biaya," pungkasnya. (ald/van)