Polres Gresik Tetapkan 1 Tersangka Dalam Penambangan Galian C Ilegal di Desa Sukorejo

Polres Gresik Tetapkan 1 Tersangka Dalam Penambangan Galian C Ilegal di Desa Sukorejo Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (tengah), saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.

"Tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, selaku pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, ceker, dan sopir truk.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

"Aktivitas penambangan saat kami tindak sudah berlangsung sebanyak 51 rit. Kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi," cetus Abid.

Tersangka AI bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," pungkasnya kasatreskrim.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kamis (31/7/2025) lalu.

Kedatangan mereka sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah dekat Sungai Bengawan Solo.

Polisi mengamankan enam orang untuk penyelidikan kasus tersebut. Kasusnya kemudian naik ke penyidikan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (hud/rev)