Polres Kediri Tetapkan 1 Tersangka Keracunan Miras yang Tewaskan 3 Pemandu Lagu

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga orang pemamdu lagu  asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu.

Ia adalah seorang pria berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras yang dijualnya dan satu orang menjalani perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, mengatakan, setelah kejadian tersebut (dugaan keracunan miras) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, para korban sebelum meninggal dunia diketahui membeli minuman keras di warung milik P. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Kediri Tetapkan 1 Tersangka Keracunan Miras yang Tewaskan 3 Pemandu Lagu