
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga orang pemamdu lagu asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu.
Ia adalah seorang pria berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras yang dijualnya dan satu orang menjalani perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, mengatakan, setelah kejadian tersebut (dugaan keracunan miras) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, para korban sebelum meninggal dunia diketahui membeli minuman keras di warung milik P.
Penerapan dan penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu.
" Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,"kata AKP Joshua, Selasa (5/8/ 2025).
Menurut AKP Joshua, terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan.
Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pada Selasa 29 Juni 2025.
"Dari interogasi terduga pelaku ini meracik minuman keras sendiri. Selain mengamankan P, kami juga menyita barang bukti beberapa minuman keras dan alkohol, "ucap AKP Joshua.
Masih menurut AKP Joshua, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah. Yakni dengan melakukan otopsi terkait dengan penyebab kematian korban.
Proses otopsi, lanjut dia, melibatkan dokter forensik dan dari hasil otopsi itu penyebab kematian korban karena kekurangan nafas oksigen dan intoksikasi atau keracunan.
"Kita juga lakukan pembuktian dengan melibatkan dokter laboratorium forensik dari Polda Jatim untuk memastikan penyebab kandungan zat-zat yang ada di di minuman tersebut," ucap AKP Joshua.
Sementara itu, tiga orang bersaudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras itu berinisial P (43), DW (23) dan AW (21).
Korban pertama yang meninggal adalah P (43) yang merupakan paman dari dua korban lainnya. Dia mengembuskan napas terakhir pada Senin 28 Juli 2025 dan belum sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian korban meninggal dunia selanjutnya, DW (23) yang sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare. DW dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari 29 Juli 2025.
Sementara itu, AW (21) yang sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSKK, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB. (uji/van)