PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukorejo mengamankan seorang pemuda bernisial P (26) asal Desa Nambangrejo, Ponorogo, lantaran kedapatan mencuri disertai pemberatan dengan membobol rumah warga Desa Gandu Kepuh, Sukorejo, Jumat (5/6).
Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono menjelaskan, pelaku masuk pada malam hari ke dalam rumah korban Wiji dengan cara membuka paksa jendela yang saat itu dalam keadaan terkunci. Kemudian tersangka masuk mengambil uang korban.
Baca Juga: Jebol Plafon Swalayan, Maling di Ponorogo Gasak Sejumlah Uang dan Rokok
"Pelaku mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp 32.000, kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor Vario guna mencari barang berharga lainnya, namun tidak menemukaannya. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar saudara Rohana Dwi Prahasti dan mengambil tas yang tergantung di belakang pintu yang berisi uang," ujar Kapolsek.
Pada saat bersamaan, korban terbangun dan langsung berteriak. Pelaku kemudian meninggalkan tas tersebut di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur.
Korban lalu memanggil warga dan kemudian bersama-sama menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Menyaru Sebagai Guru Olahraga, Pria di Ponorogo Gasak Sejumlah Hp Siswa Salah Satu SMPN
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Sukorejo sebanyak 4 kali. Yakni di rumah Edi warga Nambangrejo. Sukorejo, rumah Karnun di Nambangrejo, rumah Tutik di Gandukepuh, dan rumah Misranto di Gandukepuh
Pengakuan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk memperbaiki dan membeli spare part sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP," pungkasnya. (nov/ns)
Baca Juga: Curi Sepeda Motor dan Diesel, Pria Sampung Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News