PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jalur ambles di kawasan jalan jurusan Dengok perbatasan Pacitan (link 139, Km 226-900) sudah bisa kembali dilalui kendaraan berat, mulai Senin (2/3) nanti. Hal tersebut dipastikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas PU dan Binamarga Pemprov Jatim wilayah Madiun, Marijatul Kitijah, Sabtu (29/2).
Menurut Kety begitu pejabat eselon III ini karib disapa, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penanganan kedaruratan untuk mengatasi amblesnya jalan. Di antaranya pengeprasan tebing di sekitar titik jalan ambles. Selain itu juga pergeseran badan jalan.
Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan Milik Pemprov Jatim di Pacitan Sudah Serah Terima Tahap Pertama
"Sebab kondisi tanah sangat labil, sehingga perlu dilakukan pergeseran badan jalan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (29/2).
Lebih lanjut, wanita yang juga dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU dan Binamarga Pemprov Jatim ini mengungkapkan, pada titik pengeprasan tebing juga dibangun tembok penahan panas dan saluran. "Kita juga melakukan normalisasi saluran jalan yang ambles. Selain itu juga dilakukan pengaspalan ulang," jelasnya.
Dengan langkah-langkah teknis kedaruratan yang telah dilakukan, lanjut dia, Senin pekan depan semua kendaraan sudah bisa melintas tanpa ada lagi pembatasan tonase. "Senin setelah pengaspalan sejauh 80 meter, jalan baru kita buka kembali tanpa ada pembatasan tonase," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Seluruh Kegiatan di Jalur Provinsi akan Dihentikan Sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News