Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Gresik, Andhy Cuma Terima Gaji Separuh

Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Gresik, Andhy Cuma Terima Gaji Separuh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto ketika melantik Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda, 9 Januari 2019. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak 25 Februari 2020, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menonaktifkan sementara , Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari jabatannya.

Orang nomor tiga di lingkup ini sebelum dinonaktifkan ditetapkan Hakim Tipikor PN Surabaya menjadi tahanan kota perkara tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Penonaktifan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda, setelah penetapan tahanan kota habis, terhitung mulai 25 Januari-25 Februari 2020. Kemudian, kembali diperpanjang penahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor melalui ketetapan No.144/Pidsus.TPK/2019/PN Surabaya terhitung 25 Februari-25 April 2020.

Penonaktifan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan No.887/04/437.73/Kep/2020, tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalam SK itu, juga disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya diberhentikan sementara sebagai PNS per tanggal 25 Februari 2020. Juga menetapkan bahwa AHW hanya menerima 50 persen gaji tiap bulannya selama masa penonaktifan.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Hal ini merujuk ketentuan pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang berbunyi, 'diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan'.

Setelah menonaktifkan AHW dari jabatan Sekda, Bupati tak ingin membiarkan kekosongan jabatan tertinggi ASN di lingkup tersebut. Bupati kemudian menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nadlif menjadi pelaksana harian (Plh) .

Dengan demikian, Nadlif sudah tercatat dua kali mengisi kekosangan jabatan Sekda. Pertama, saat masa transisi pasca pensiunnya Kng. Djoko Sulistiohadi karena masih menunggu hasil lelang jabatan sekda, dan kedua Sekda Andhy Hendro Wijaya setelah dinonaktifkan.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto merespons baik langkah Bupati yang telah menonaktifkan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda pasca menjadi tahanan kota.

Menurut Jumanto, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sebelum Sekda dinonaktifkan, Jumanto mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Bupati agar menonaktifkan Sekda sementara sebagai tindak lanjut PP dimaksud. "Alhamdulilah, Pak Bupati akhirnya menindaklanjutinya," pungkasnya. 

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Sekadar diketahui, kasus Andhy Hendro Wijaya saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO