Perbup DD Belum Keluar, Komisi I DPRD Gresik Panggil Bagian Hukum

Perbup DD Belum Keluar, Komisi I DPRD Gresik Panggil Bagian Hukum Pimpinan Komisi IV DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers terkait belum terbitnya Perbup DD, Senin (9/3). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik memberikan atensi terkait belum keluarnya peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum pencairan dana desa (DD), yang saat ini tengah ditunggu-tunggu 330 desa se-Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busiri menyatakan, pihaknya segera memanggil Bagian Hukum untuk mempertanyakan belum keluarnya perbup tersebut. "Segera kami jadwalkan memanggil Kabag Hukum untuk mempertanyakan Perbup DD," ujar Syaichu Busiri ketika memberikan keterangan pers, Senin (9/3).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Pemanggilan itu, lanjut Syaichu, juga untuk mempertanyakan puluhan Perda yang telah disahkan DPRD, namun perbupnya tak kunjung keluar. "Sebab, setiap DPRD mengesahkan Perda, pasti memberikan amanah kepada pemerintah kapan perbup sudah harus diterbitkan. Kami akan minta Bagian Hukum untuk jadwalkan penerbitan perbup," jelas anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.

Syaichu juga menyorot lambannya Pemkab Gresik dalam memproses pencairan DD. Ia menyayangkan Pemkab Gresik yang masih memberlakukan proses manual dalam pengajuan pencairan DD. Mulai dari desa ke kecamatan, hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bahkan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk pencairan.

Ia menilai model pelayanan yang menggunakan cara manual ini sangat menghambat. "Belum lagi kalau pemangku kebijakan baik camat, Kepala DPMD, Kepala BPPKAD, dan pengambil kebijakan lain tak ada di tempat. Sehingga, proses pencairan dengan minta Acc berupa tanda tangan basah (manual) kembali memakan waktu. Untuk itu, sudah waktunya Gresik sudah menggunakan sistem elektronik dalam memberikan pelayanan publik," jelasnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Konsekuensinya, jika ada keterlambatan dalam pengajuan DD sampai batas waktu ditentukan, tak bisa dicairkan. Saya mencontohkan di Desa Roomo Kecamatan Manyar, tak terserap hingga Rp 500 juta karena terlambat," ungkapnya.

Senada dengan Syaichu, Sekretaris Komisi I, Kamjawiyono juga menilai waktu pencairan DD selama ini selalu dibuat lambat.

"Kepala desa (Kades) selalu diberikan waktu sangat mepet. Sehingga, Kades selalu dibuat kalang kabut dalam pencairan DD," pungkas Anggota Fraksi Gerindra ini. (hud/rev)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO