BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19 Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada. Penularan yang terjadi secara masif ini sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga higienitas diri dari lingkungan sekitar.

Seperti diketahui, penularan Covid-19 ini lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita. Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Kondisi ini mendorong pemerintah harus bertindak cepat dengan melakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan, agar tidak semakin meluas. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada kementerian/kembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.

Hal ini untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktivitas perkantoran.

BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa , fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Agus Susanto di Jakarta, Rabu (18/3). “Para pekerja peserta ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari ,” tambah Agus.

Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, di mana pun berada," tegas Agus.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga dan beberapa perusahaan.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” papar Agus.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

"Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tambahnya.

Peserta dapat langsung mengajukan antrean online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia. "Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," tutup Agus. (*/adv)

Baca Juga: Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO