KH. Miftah Jauhari bersama jajaran Komisi PDUF MUI Jatim dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Juanda ketika membahas pemberian jaminan sosial kepada pekerja di lingkungan pesantren.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) MUI Jatim berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Juanda untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di lingkungan pesantren.
Pertemuan ini dihadiri Ketua Komisi PDUF MUI Jatim, Miftah Jauhari, bersama jajaran, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri. Miftah berharap, kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi pekerja pesantren.
BACA JUGA:
- Lewat Program Adhyaksa Peduli, BPJS dan Kejari Blitar Lindungi 50 Pekerja Rentan
- Ringankan Beban UHC, Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Daftarkan Pekerja ke BPJS
- Ribuan Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris
"Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khususnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Afri dari BPJS Ketenagakerjaan Juanda menyebut kerja sama ini menjadi pionir perlindungan sosial khusus bagi ekosistem pesantren.
"Ini akan jadi pertama kalinya memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren," tuturnya.
Melalui program ini, pekerja pesantren akan memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan kematian senilai Rp42 juta. Tarif iuran bulanan juga mendapat potongan dari Rp16.800,00. menjadi Rp8.400,00. hingga Desember 2026 berkat kebijakan Presiden.
Sementara itu, Syafii selaku Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim menyatakan bahwa hasil pertemuan akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata.
"Dalam waktu dekat akan dibahas bagaimana teknis dan pelaksanaannya," ucapnya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




