Cara Cek BSU Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BSU Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan Tangkapan layar halaman BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - (BSU) 2025, akan dicairkan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Bantuan ini, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Penting bagi calon penerima BSU, agar memastikan namanya sudah tercantum dalam daftar penerima atau belum. Pengecekan ini, dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek penerima

Cukup memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, bisa langsung mengetahui apakah berhak mendapatkan bantuan ini. Simak panduan lengkap cara cek penerima agar prosesnya berjalan lancar dan aman.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji dibawah Rp3.5 juta, bisa memperoleh BSU. Untuk mengetahui penerima BSU, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di link berikut ini.

  • Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Formulir akan meminta memasukkan data berikut.
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor handphone aktif
  6. Alamat email aktif
  • Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan. Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Pemerintah kembali menyalurkan (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima .

Kriteria yang Bisa Menerima (BSU) 2025

Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO