TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perinaker Trenggalek menggelar sosialisasi dan desk kepesertaan iuran untuk mensinergikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan, di gedung Bhawarasa Trenggalek.
Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentanyang terdiri dari 152 perangkat desa, 5 perangkat kelurahan, OPD Tim fasilitasi dan BPJS Kabupaten Trenggalek. Selain sosialisasi tulisnya juga dilaksanakan desk data rencana penerima bantuan iuran kepada para perangkat desa dan kelurahan se Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Dalam rangka pelaksanaan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan pekerja rentan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar diperlukan satu sistem yang dapat memastikan data penerima bantuan dapat akurat, obyektif, valid dan up to date," tulisnya.
Hasil data by name by address yang diperoleh Dinas Perinaker akan dijadikan dasar penentuan pengajuan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kemudian dikoordinasikan dengan perangkat daerah pengusul untuk selanjutnya diusulkan dalam keputusan Bupati untuk pengajuan bantuan iuran tahun 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Saeroni menyampaikan pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai tahun 2023 telah melaksanakan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Adapun jumlah anggaran dan jumlah penerima bantuan dari tahun 2023 semakin meningkat. Pada tahun 2023 Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran sebesar 365 juta lebih untuk 5.600 peserta untuk bantuan selama 3 bulan.
Kemudian pada tahun 2024 dialokasikan kembali anggaran sebesar 1,2 miliar untuk bantuan 10 bulan dan pada tahun 2025 nanti direncanakan sebesar 2 miliar lebih untuk 10 ribu peserta selam 12 bulan.
Saeroni menyampaikan peran penting desa dan kelurahan dalam membantu pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan terutama dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat wilayah.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Sementara Kepala Cabang BPJS Kabupaten Trenggalek Adhie Wibowo menyampaikan pentingnya data kependudukan sebagai mandatory dalan melakukan validitas kepesertaan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
"Bersama Dinas Perinaker kamu sering mendapatkan ketidak valudtan data identitas peserta yang di miliki dengan data catatan sipil. Hal ini harus segera dibenahi bersama dengan instansi-instansi terkait. Untuk itu peran perangkat desa dalam hal ini sangat penting dalam memastikan kesesuaian data diri masyarakat dengan sistem kependudukan. Data ini penting untuk dipergunakan untuk semua sektor di masyarakat terutama validitas data kependudukan (NIK) pada saat pendaftaran kepesertaan ke BPJS," terangnya. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News