PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) DPC Partai Demokrat (PD) Pacitan, memastikan tidak ada masa perpanjangan tahapan pengembalian formulir pendaftaran calon.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Penjaringan Bacabup dan Bacawabup DPC PD Pacitan, Kristanto Waluyo, Ahad (22/3). Kristanto mengatakan, tahapan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"Sesuai kesepakatan tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir calon ini selama 45 hari. Terhitung sejak awal dibukanya pendaftaran sampai tahapan pengembalian formulir pada 27 Maret nanti," terang Kristanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dia menegaskan, apapun kondisi yang akan berlangsung, tahapan pendaftaran ini tidak akan dilakukan masa perpanjangan. "Kita sepakati 45 hari. Nggak akan ada perpanjangan," tegas mantan legislator berbasis PKB ini.
Sementara itu, hingga detik ini dari 14 figur yang telah mengambil formulir, baru tiga nama yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Mereka di antaranya Nur Sigit Effendi mendaftar bacawabup, Ronny Wahyono mendaftar bacabup, dan terakhir Yudi Sumbogo mendaftar bacabup.
Baca Juga: Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
Sekadar informasi, Nur Sigit Effendi adalah Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pacitan. Sedangkan Ronny Wahyono, saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PD DPRD Pacitan yang sekaligus Sekretaris DPC PD Pacitan. Dan Yudi Sumbogo, merupakan Wakil Bupati Pacitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News