PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wabah virus Corona (Covid-19) membuat sejumlah agenda penting negara harus tertunda. Salah satunya rencana pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilbup Pacitan 2020 yang semula sudah dijadwalkan Ahad (23/3), akhirnya dibatalkan.
Keputusan penundaan pelantikan badan adhoc tersebut disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, pasca menggelar rapat tertutup bersama Bawaslu, Forkopimda, dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Heru Wiwoho Supadi Putro.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Merujuk Surat Edaran KPU RI nomor 179 dan nomor 9 tahun 2020 tentang Proses Pelantikan PPS, maka kami memutuskan untuk menunda pelantikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," kata Sulis Setyorini, Ahad (22/03).
Rapat mendadak yang digelar KPU Pacitan tersebut, tidak hanya terkait penundaan pelantikan PPS, namun segala bentuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa untuk sementara waktu diundur.
"Penundaan semua aktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa kami undur dalam rangka menyikapi status siaga Covid-19. Dan ini kami lakukan juga sudah sesuai regulasi dari KPU RI," tegasnya.
Baca Juga: Mengapa Aturan Durasi Karantina Sering Berubah-ubah?
Sebelumnya, KPU Pacitan merencanakan pelantikan PPS Pilbup serentak 2020 di masing-masing kecamatan, setelah pelantikan yang dipusatkan di lokasi terpusat dibatalkan. Mereka juga sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP), salah satunya mengatur jarak kursi minimal satu meter.
Selain itu, KPU juga telah berkoordinasi dengan camat serta Dinas Kesehatan, untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19. Khusus di Kecamatan Pacitan dengan jumlah PPS terbanyak, yakni 75 orang, pelantikan akan dilaksanakan dua sesi. Sedangkan di kecamatan lain, akan dilangsungkan satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News